Selasa, 12 Januari 2010

Kritis Terhadap Keseimbangan Umum : Kurva IS dan Kurva LM Pendekatan Pemikiran Ekonomi Konvensional dan Syariah

Oleh : Hilman Fauzi Nugraha
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

“.supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya.” (QS 59 : 7)

Krisis Keuangan Global (The Financial Global Crisis) sepanjang abad 20 ini disebabkan karena dua faktor yang sangat fundamental (two fundamentally factor) . banyak para pakar ekonomi berkonklusi bahwa kerapuhan fundamental ekonomi (fundamental economic fragility) adalah merupakan penyebab utama munculnya krisis ekonomi (1), sementara para ekonom muslim memberikan derivative statement (Pernyataan turunan) dari faktor pertama bahwa krisis ini disebabkan oleh adanya ketimpangan antara sektor moneter (pasar uang-modal : Kurva LM) dengan sektor riil (pasar komoditi : Kurva IS).
Ketimpangan antara sector moneter dan sector riil ini disebutkan bahwa perjalanan sector moneter selama ini jauh meninggalkan perjalanan sector riil, Tercerabutnya sektor moneter dari sektor riel terlihat dengan nyata dalam bisnis transaksi maya (virtual transaction) melalui transaksi derivatif yang penuh ribawi. Tegasnya, Transaksi maya sangat dominan ketimbang transaksi riil. Transaksi maya mencapai lebih dari 95 persen dari seluruh transaksi dunia. Sementara transaksi di sektor riel berupa perdagngan barang dan jasa hanya sekitar lima persen saja.
Menurut analisis lain, perbandingan tersebut semakin tajam, tidak lagi 95 % : 5 %, melainkan 99 % : 1 %. disebutkan bahwa volume transaksi yang terjadi di pasar uang (currency speculation and derivative market) dunia berjumlah US$ 1,5 trillion hanya dalam sehari, sedangkan volume transaksi pada perdagangan dunia di sektor riil hanya US$ 6 trillion setiap tahunnya (Rasio 500 : 6 ), Jadi sekitar 1-an %. Celakanya lagi, hanya 45 persen dari transaksi di pasar, yang spot, selebihnya adalah forward, futures,dan options .
Pakar manajamen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang/jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya arus uang (moneter) dengan arus barang dan jasa. Fenomena ketidakseimbangan itu dipicu oleh maraknya bisnis spekulasi (terutama di dunia pasar modal, pasar valas dan proverti), sehingga potret ekonomi dunia seperti balon saja (bubble economy).
Disebut ekonomi balon, karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong. Jadi, bublle economy adalah sebuah ekonomi yang besar dalam perhitungan kuantitas moneternya, namun tak diimbangi oleh sektor riel, bahkan sektor riel tersebut amat jauh ketinggalan perkembangannya
Sekedar ilustrasi dari fenomena decoupling tersebut, misalnya sebelum krisis moneter Asia, dalam satu hari, dana yang gentayangan dalam transaksi maya di pasar modal dan pasar uang dunia, diperkirakan rata-rata beredar sekitar 2-3 triliun dolar AS atau dalam satu tahun sekitar 700 triliun dolar AS. Padahal arus perdagangan barang secara international dalam satu tahunnya hanya berkisar 7 triliun dolar AS. Jadi, arus uang 100 kali lebih cepat dibandingkan dengan arus barang .
Kondisi perekonomian merupakan indikator utama dalam mengukur tingkat kesejahteraan suatu masyarakat. Sebuah Negara akan dipandang sebagai Negara yang sejahtera manakala memiliki system ekonomi yang mapan dan memiliki pendapatan yang mencukupi. Sebaliknya, kondisi perekonomian yang carut-marut, banyak warga yang berada di bawah garis kemiskinan, jutaan rakyat menganggur, maka Negara tersebut tidak dapat dikatakan Negara sejahtera.
Paradigma inilah yang menjadikan ilmu ekonomi sebagai ilmu yang paling penting dalam kehidupan manusia. Berbagai teori dikemukakan oleh para ahli dan para pemikir dari zaman Yunani hingga saat ini. Semua teori dan pandangan tersebut diperuntukkan membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan lebih sejahtera.
Dalam menentukan tingkat kegiatan ekonomi suatu Negara (makro), para ekonom menjadikan keseimbangan ekonomi sebagai sebuah tolak ukur. Yang dimaksud dengan analisis keseimbangan adalah analisis ekonomi makro tentang terbentuknya tingkat harga dan jumlah output berdasarkan asumsi bahwa pada setiap pasar (barang dan jas, tenaga kerja, uang) permintaan telah sama dengan penawaran, sehingga permintaan agregat sama dengan penawaran agregat. (Manurung, 2005)
Selama ini, terdapat tiga model pendekatan yang digunakan para ekonom dalam mengukur tingkat keseimbangan tersebut. Pendekatan teori Klasik, Keynesian dan Sintesis Klasik-Keynesian (Manurung, 2005). Namun, yang paling banyak digunakan pada beberapa dasawarsa ini adalah pendekatan terakhir, yakni Sintesis Klasik-Keynesian. Adapun model yang digunakan adalah analisis IS-LM dengan menjadikan variabel bunga sebagai indicator utama.
Model keseimbangan umum ini menjadi tidak aplikatif (relevan) jika dijadikan rujukan dalam Islam. Alasannya, prinsip hukum (syariah) Islam yang melarang praktek bunga dalam ekonomi, karena bunga dikategorikan sebagai riba dalam Islam. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan keseimbangan umum ekonomi Islam. Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensional, terutama kelemahan yang ditunjukkan oleh ketidak-konsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar (Sakti, 2007).
Lantas menjadi pertanyaan besar, haruskah pasar Uang-Modal : Kurva LM dihilangkan, sehingga bubble economy atau decoupling itu menjadi hilang . Tidak semudah itu memang menarik benang merahnya, sepertinya ada hal yang menjadi the big home work (pekerjaan Rumah yang besar) untuk lebih dalam menaganalisa atau memahami konsep-konsep ekonomi yang erat kaitannya kesiembangan umum Pasar barang : Jasa ( Kurva IS ) dan Pasar Uang : Modal (Kurva LM).



Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini dapat dibatasi dan tersusun sebagai berikut :
Apa Kelemahan yang dimilki oleh kesimbangan IS : LM?
Apakah analisis model IS-LM layak dijadikan sebagai sebuah model keseimbangan umum?
Bagaimana Ekonomi Islam memandang keseimbangan umum IS : LM?

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah :
Menjelaskan berbagai kelemahan yang melekat pada model IS-LM.
Menyimpulkan kelayakan dari penggunaan model IS-LM dalam mengukur tingkat keseimbangan umum.
Menjelaskan pandangan Islam terhadap keseimbangan umum.

Metodologi Penulisan
Metodologi yang dipakai dalam penulisan karya tulis ini lebih dikedepankan penelitian dari tinjauan pustaka. Jadi penulis coba mengambil dari berbagai literature dan sumber yang berkaitan dengan keseimbangan umum (pasar barang-jasa : kurva IS dan pasar uang-modal : Kurva LM. Langkah ini diambil dikarenakan berbagai alasan yang diantara faktor determinanya adalah tulisan ini dibuat sebagai sarana membagi pengetahuan atau teori dasar dari mata kuliah teori ekonomi makro.

Sistematika Penulisan
Dalam tulisan ini pembahasan akan dibagi dalam beberapa bab pembahasan yang diantaranya sebagai berikut ;
Bab Pertama : Bab pertama merupakan pendahuluan yang menjelaskan tentang latar belakang, Rumusan masalah, maksud dan tujuan, metodologi, hingga sistematika pembahasan. Bab pertama ini akan menjadi pengantar bagi bab-bab selanjutnya.
Bab Kedua :Bab kedua berisikan Tinjauan pustaka (Literature Review)entang landasan teori penulisan yang menjelaskan tentang definisi, konsep ekonomi konvesional Kesimbangan umum : Pasar barang dan Jasa (Kurva IS) & Pasar Uang dan Modal (Kurva LM) , juga hal-hal dasar dan prinsipil yang berhubungan dengannya.
Bab Ketiga :Pembahasan, menerangkan logika yang digunakan dalam pembentukan IS-LM lalu mengkiritiknya dari berbagai sudut pandang. Disini penulis juga menerangkan konsep Islam tentang Keseimbangan umum
Bab Kelima : Bab ini mencoba untuk menyimpulkan dari keseluruhan pembahasan yang telah diutarakan pada bab-bab sebelumnya. Dan juga memberikan saran-saran atau kriktik terhadap karya ini




























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Kerangka Pemikiran teoritis
2.1.1 Analisi Keseimbangan Umum dari berbagai pendekatan
Dalam mengukur keseimbangan umum ekonomi ada tiga pendekatan yang digunakan para ekonomi:
1. Pendekatan Teori Klasik.
Karakteristik analisis klasik data dilihat dari berbagai aspek: asumsi-asumsi, fondasi mikronya, focus perhatian pada sisi penawaran, dan dimensi waktu.
Analisa Klasik berdiri diatas dua asumsi utama, yakni perekonomian tersusun dari pasar-pasar yang berstruktur persaingan sempurna (perfect Competition) dan uang bersifat netral (money neutrality). Kedua asumsi ini memberikan konsekuensi harga yang bersifat fleksibel dalam arti mampu melakukan penyesuaian dalam waktu singkat. Dengan demikian pasar akan senantiasa berada dalam keseimbangan.
Analisis keseimbangan makro klasik merupakan pengembangan lebih lanjut dari analisis keseimbangan mikro. Dalam padangan kaum klasik, perekonomian secara makro akan berada dalam keseimbangan jika individu-individu dalam perekonomian terlebih dahulu berada dalam keseimbangan. Artinya, setiap produsen telah mencapai laba maksimum. Itulah sebabnya dalam mempelajari analisis makro klasik, kita harus mempelajari tentang perilaku konsumen, perilaku produsen dan pasar persaingan sempurna.
Dari penjelasan diatas nampak bahwa apa yang diproduksi (penawaran) akan terserap oleh permintaan, sampai pasar mencapai keseimbangan. Memang ada kemungkinan terjadi kelebihan permintaan tau penawaran, tatapi sifatnya sangat sementara, sampai pasar kembali berada dalam keseimbangan. Karenanya, yang lebih diperhatikan adalah sisi penawaran. Sebab jika penawaran terganggu konsumen dan atau produsen tidak atau belum mencapai keseimbangan.
Disamping itu, Klasik mengakui adanya perbedaan dimensi jangka waktu analisis. Analisis jangka pendek umumnya berdimensi < y =" f(K," y =" C" y =" C" y =" C" uang =" penawaran" l="M)." i="S" l="M)." is="LM)." md="Mt+Msp" ae=" C+I+G." ae=" C+I." y="C+S." i =" S," y =" C" y =" C" i =" S." i =" S" l =" M." ms =" Md," md =" Mdtr" ms =" Md"> i maka investasi akan dilakukan.
Bila rr = i maka investasi dapat dilakukan atau tidak, tergantung dari prospek dari usaha itu dimasa yang akan datang, serta keyakinan investor.
Bila rr < i maka investasi tidak akan dilakukan. Adapun Keynes menyatakan bahwa tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang besar terhadap kegiatan investasi.   Fungsi Kesimbangan Simultan Y = (1/1-b-f){(a-bTo+Io+Go-(v/u)+(Ma)+ (v/u)(M)} i={M-Ma)/(u)+ {(e/u)(1/1-b-f+(v/u)}{(a-bTo+Io+Go-(v/u)(Ma)+(v/u)(M)} i= {(e(a-bTo+Io+Go)+(1-b-f)(M-Ma)} /(u(1-b-f)+v(e/u)} Gambar 3 Grafik Kesimbangan Simultan IS : LM Gambar 4 Grafik Keseimbangan jangka panjang dan jangke pendek 3. Model Keseimbangan Sintesis Klasik-Keynesian Tori-teori ekonomi makro yang dikategorikan sebagai sistensis Klasik-Keynes adalah teori-teori yang memadukan ide-ide aliran pemikiran Klasik dengan Keynes. Teori-teori tersebut amat banyak dan bervariasi. Salah satu sintesis yang paling terkenal dan banyak digunakan sebagai alat analisa adalah model IS-LM. Model tersebut menjelaskan bahwa kondisi keseimbangan ekonomi akan tercapai bila pasar bara-jasa dan pasar uang-modal secara simultan berada dalam keseimbangan. Pembahasan lebih lanjut tentang Kurva IS-LM akan dijelaskan pada kerangka pemikiran konseptual. Gambar III Efek-efek dari factor yang menggeser kurva IS : LM Pandangan Islam Terhadap Bunga Islam secara tegas menyatakan bahwa riba adalah haram. Sebagaimana Firman Allah SWT, antara lain : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa..” (AlBaqarah : 275 – 276) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Immran : 130). Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain : Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim). Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim). Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391) Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an. Adapun bunga bank adalah bagian dari riba yang terlarang. Para Ulama fiqh menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan antara lain oleh : Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain: Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004. BAB III PEMBAHASAN 3.1. Kritik terhap IS-LM Keseimbangan ekonomi adalah tujuan perekonomian. Dalam pandangan klasik keseimbangan perekonomian dapat diukur melalui penghitungan keempatan kerja, sedangakan keynesian melalui perpotongan antara pengeluaran actual dan pengeluaran yang direncanakan atau perpaduan atara agregat expenditure dan total pendapatan yang diukur melalui tingkat output. Kedua model kemudian dikembangkan menjadi sebuah sistesis dari keduanya. Kurva inilah yang dikenal sebagai kurva IS-LM. Para ekonom saat ini, cenderung menggunakan model ini dalam mengukur tingkat keseimbangan. Mereka berkeyakinan bahwa keseimbangan akan terjadi ketika adanya keseimbangan antara pasar barang-jasa dan pasar uang. Adapun variabel yang digunakan untuk menggabungkan keduanya adalah bunga. Namun, justru disinilah letak permasalahan utama yang melandasi kelemahan kurva IS-LM. Ada Beberapa Point yang menjadi kelemahan IS-LM: 3.1.1. Ketidakjelasan Dalam Dimensi Waktu Dalam menganalisa perekonomian diperlukan pembedaan antaran jangka panjang dan jangka pendek. Hal ini diperlukan karena perbedaan variable yang mempengaruhi perekonomian pada jangka pendek dan panjang. Dalam jangka pendek harga cenderung konstan. Sedangkan dalam jangka panjang tingkat harga senantisa berubah. Oleh karena itu, diperlukan pembagian dimensi waktu dalam mengukur tingkat keseimbangan perekonomian. Menurut Mankiw (2000) Model IS-LM dirancang untuk menjelaskan perekonomian dalam jangka pendek ketika tingkat harga tetap. Disamping itu ia dapat pula digunakan untuk menjelaskan perekonomian dalam jangka panjang ketika tingka harga melakukan penyesuaian untuk menjamin bahwa perekonomian berproduksi pada tingkat alamiah. Hal ini setelah melihat bagaimana perubahan dalam tingkat harga mmpengaruhi keseimbangan dalam model IS-LM. Apa yang diungkapkan oleh Mankiw memiliki beberapa kelemahan. Jika yang dimaksud adalah short run (jangka pendek), maka kurva IS-LM tidak dapat dijadikan sebagai model. Dalam kurva IS, yang menghubungkan antara Interest dan Saving adalah bunga. Padahal bunga pada investasi dan saving amat berbeda. Besar kecilnya investasi lebih disebabkan oleh tingkat bunga riil dalam jangka pendek. Ketika nilai barang mengalami kenaikan, maka investasi akan semakin menurun dan begitu sebaliknya. Adapun tingkat saving lebih dipengaruhi oleh bunga nominal yang ditentukan oleh bank sentral. Lalu, bagaimana mungkin kita menggabungkan dua jenis bunga yang berbeda dalam satu variable. Dan jika mereka beralasan bahwa tingkat saving tidak dipengaruhi oleh tingkat bunga. Maka kerancuan tersebut akan tetap ada. Kurva IS mengacu kepada permintaan invesatasi yang dipengaruhi oleh real rate of interest, sedangkan Kurva LM – money demand – mengacu pada bunga nominal. Semakin tinggi tingkat bunga semakin rendah permintaan uang. Maka, Penggabungan IS-LM adalah sebuah kerancuan. Dan bila yang dimaksud adalah long run (jangka panjang), maka sejatinya kurva IS-LM tidak relevan untuk digunakan. Hal ini disebabkan kurva IS-LM tidak memasukkan variable harga (price), padahal tingkat harga senantiasa berubah dalam jangka panjang. 3.1.2. Kerancuan Variabel bunga sebagai penyeimbang. Variabel bunga merupakan variable yang paling penting dalam kurva IS-LM. Ia digunakan sebagai varibel yang menggabungkan antara IS dan LM. Namun, penggunaan bunga sebagai variable penyeimbang adalah sebuah kekeliruan. Mengingat adanya perbedaan antara bunga saving dan bunga investasi. Nominal Kedua bunga tersebut tidak akan pernah sama, dimana bunga pinjaman senantiasa lebih besar dari bunga saving. Kurva IS dibangun diatas hubungan antara investasi dan saving yang dipengaruhi oleh tingkat interest (bunga). Investasi berhubungan negative dengan bunga, sedangkan saving dipengaruhi oleh pendapatan yang akan mempengaruhi bunga secara negative pula. Dan bila kita telusuri lebih lanjut ternyata variable bunga tidak selamanya mempengaruhi tingkat investasi. 3.1.3. Pandangan Islam Tentang Keharaman Bunga Bank Bunga bank adalah riba yang terlarang. Hal ini sebagaimana yang diungkap dalam tinjauan pustaka. Ketetapan pengharaman bunga telah dikeluarkan oleh berbagai majlis ulama. Islam secara tegas menyatakan bahwa riba adalah haram. Sebagaimana Firman Allah SWT, antara lain : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa..” (AlBaqarah : 275 – 276) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali’Immran : 130). Kedua ayat diatas menerangkan keharaman riba secara tegas. Bahkan pada ayat yang pertama, orang yang memakan riba dimisalkan seperti orang gila. Pengharaman ini tentunya memiliki sebab-sebab dan hanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ketetapan ayat ini kemudian dipertegas oleh Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain : Dari Jabir r.a.,ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim). Dari kedua sumber inilah (al-Quran dan al-Hadits) para ulama’ sepakat secara Ijma’ tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar. Adapun bunga bank adalah bagian dari riba yang terlarang. Para Ulama fiqh menyatakan bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di perbankan tentunya lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. Ketetapan akan keharaman bunga Bank diungkapkan oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain: Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. Dari berbagai argument diatas nyatalah bagi kita bahwa bunga bank adalah riba yang terlarang, sehingga keseimbangan umum ini menjadi tidak aplikatif (relevan) jika dijadikan rujukan dalam Islam. Absensi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional, yaitu pasar moneter menjadi tidak relevan dalam pembahasan keseimbangan umum ekonomi Islam (Sakti, 2008). 3.2. Keseimbangan Umum Dalam Islam Keseimbangan mrupakan prinsip mendasar dalam Islam. Keseimbangan merupakan fitrah kejadian alam semesta dan pedoman dalam berencana dan bertindak bagi manusia. Prinsip ini merupakan ketentuan Allah SWT. Yang menjadi implikasi dari ketetnuan-Nya yang lain yang sangat identik, yaitu keadilan. “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8) Keseimbangan juga berkonotasi harmoni, sesuatu yang ada pada ukurannya yang tepat dan berada pada posisi yang tepat pula. Alam yang seimbang berarti kkondisi lingkungan yang harmoni diantara semua elemen alam, interaksi uyang proporsional antara semua makhluk dan benda-bnda alam. Dalam rangka mencapai sebuah keseimbangan alam, ada perbedaan yang cukup mendasar dalam memperoleh kondisi keseimbangan ini, mengingat karakteristik berbbeda yang dimiliki oleh elemen-elemen alam. Pada perilaku benda alam keseimbangn sudah menjadi fitrah mereka, karena hukum keseimbangan sudah menyatu dengan sifat-sifat benda-benda alam. Air akan mengalir mencari dataran yang lebih rendah, udara akan mengalir dari tekanan rendah ke tekanan yang lebih tinggi, begitu seterusnya pada benda alam yang lain. Sementara pada manusia, keseimbangan tidak kemudian otomtis tercipta akibat perilaku manusia. Bahkan boleh jadi ketidak-keseimbangan dapt terjadi akibat ulah mereka. Ketidak-seimbangan ini terjadi akibat manusia memiliki karakteristik yang berbeda dengan alam lain. Manusia sebagi makhluk ciptan Tuhn yang paling sempurna memiliki kebebasan bertindak (freewill) berdasarkan pertimbangan akal, hati, dan nafsu yang mereka miliki. Kecenderungan manusia memilki peran yang sangat signifikan dalam perilaku mereka. Namun dalam Islam, diyakini bahwa ketentuan Tuhan kemudian dapat menjadi rujukan manusian agar mereka berperilaku sejalan dengan mkanisme keseimbangan ang telah ladal pada benda alam. Oleh sebab itu, dalam Islam peran petunjuk Tuhan yang tertuang dalam kitab suci al-Quran menjadi sangat sentral dalam menjelaskan fenomena keilmuan perspektif Islam. Al-Quran posisinya juga kemudian menjadi sumber ilmu pengtahuan bagi kehidupan anusia. “Kitab(Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” (al-Baqarah : 2) Nilai moral dalam berprilaku dan ketentuan-ketentuan Tuhan dalam Interaksi antara manusia dengan manusia dan manusia dengan alamm mnjadi asumsi dasar yng kemudian embentuk fenomena kehidupan mansua yank has dan sudah tentu fenoena tersebut akan memiliki karakteristik utama yitu keseimbangn (keharmonisan). Fenomena ini sudah tentu termasuk fenomen kehidupan ekonomi manusia. Yang akhirnya karakteristik keseimbaangan pun melekat dalam proses-proses ekonomi sekaligus implikasinya, keseimbangan melekat pada peristiwa sebab dan akibat. Dalam ranah ekonomi ada dua kekuatan besar yang menjdi fenomena abadi, yaitu permintaan dan penawaran. Keseimbangan keduanya; pernintaan dan penawaran menjadi tolak ukur keseimbangan ekonomi. Dan keseimbangan tersebut direfleksikan oleh harga, sebagai poin atau parameter keseimbangan ekonomi. Naik turunnya harga atau tinggi-rndahnya harga menunjukkan pergerakan dan perilaku penawaran dan permintaan. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan harga yang tepat bagi kondisi pasar tertentu dapat dilakukan dengan mempebgaruhi sisi penawaran dan permintaan pasar. Sebagiamana diungkap sebelumnya bahwa Islam menolak dan melarang secara tegas tentang penggunaan bunga, terlebih bila ia digunakan sebagai variable penyeimbang. Keseimbngan ekonomi dalam Islam adalah kondisi dimana terjadinya interaksi permintaan dan penawaran dalam sector riil. Islam tidak mengenal sector moneter sebagaimana yang berlangsung pada saat ini. Sector moneter dalam Islam adalah pendukung bagi terlaksananya sector riil. Oleh karena itu Islam cenderung membagi pasar kepada dua pasar utama yaitu pasar barang-jasa dan pasar tenaga kerja. Diakui bahwa keseimbangan pasar direfleksikan pergerakan harga dari semua objk yang ditransakasikan dalam pasar tersebut. Dan sudah tentu hargalah yang kemudian mempresentasikan keseimbangan tersebut. Namun dalm Islam sangat penj\ting juga melihat seperti apa jenis transaksi yang dilakukan berikut barang yang ditransksikan. Semua transakasi yang berunsur riba (termasuk bunga bank), judi, spekulasi atau transaksi yang meperdagangkan barang-barang haram seperti daging babi, khamar dan lain-lain harus dieliminasi dari perekonomian. Dengan karakteristik seperti ini keseimbangan ekonomi Islam memiliki keseimbangan yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Absensi bunga memberikan nuansa yang sangat berbeda. Lalu apakah ketika system bunga digantikan dengan mekanisme bagi hasil. Kemudian mekanise tersebut dapat langsung mnggantikan variable bunga dalam menentukan keseimbangna ekonomi? Sangat jelas bahwa tingkat bagi hasil tidak memiliki karakteristik yag sama dengan bunga. Tingkat bagi hasil sangat bergantung pada hasil setelah proses dilakukan, sementara bunga penentuannya dilkukan sebelum proses ekonomi. Sehingga tingkat bai hasil tidak dapt dijadiakan variable sentral dalam menentukan kseimbang ekonomi, karena tingkat bagi lhasil tidak bersifat dan berperilaku seperti bunga. Keseimbangan ekonomi selama ini dikenal sebagai kondisi keseimbangan antara dua pasar utama dalam ekonomi, yaitu pasar riil (barang dn jasa) dan pasar moneter (keuangn). Indicator utama ini menjadi tidak aplikatif jika dijadikan rujukan dalam Islam. Alasarn utama adalam prinsip hokum Islam yang melarang praktek bunga dalam ekonoommi, karena bunga dikategorkan sebagai riba dalam Islam. Bsnsi bunga ini tentu membuat salah satu pasar utama dalam perekonomian konvensional., yaitu pasar moneter menjadi tidak relban dalam pembahasan keseimbangn umum keknoi Islam. Terlebih lagi ada beberapa kelemahan yang memang melekat dalam penjelasan keseimbangan umum ekonomi konvensioanal, terutama kelemahan yang ditunjukkan oleh ketidkakonsistenan definisi dan peran bunga dalam pasar. Beberapa klemahan tersebu diantaranya adalah: bunga sebagai harga pergerakan nilainya cenderung ditentukan yaitu merujuk pada penetuan suku bunga, padanhal sebagai harga sepatutnya bunga bergerak ditentukan oleh kekuatan pasar. bunga pada pasar barang (I) lebih berteran sebagai kredit rate, sedangkan bung pada pasar moneter (Md) berperan sebagai saving rate. Padahal tidak pernah ada kondisi dimana credit rate sama dengan sabing rate. Sei\hingga konsep tingkat bunga kesimbangan menjadi dipertanyakan definisinya atau relbansinya secara luas. Tingkat bunga keseimbangna tidak mewakili pa-pa kcuali sebuah sumsi saja. bunga sebagai credit rate yang tinggi menghambat uang mengalir ke pasar barang (menciptakan barang & jasa) bugna sebagai saving rate yang tinggi mendorong

TulisEdit HTML
Ukuran huruf
Tebal Miring
Warna Teks
Tautan
Rata Kiri Rata Tengah Rata Kanan Rata Penuh
Daftar Bernomor Daftar Berbutir Blockquote
Periksa Ejaan
Tambah Gambar
Tambah Video
Menghapus Format dari bidang pilihan
Pratinjau
Opsi Entri
Label untuk entri ini:
contoh skuter, liburan, musim gugur

Jalan pintas: tekan Ctrl dengan: B = Tebal, I = Italic, P = Publikasikan, S = Simpan, D = Konsep lainnya
Terbitkan Entri
Simpan Sekarang
Simpan sebagai Konsep
uang menumpuk di sector moneter (money creation & concentration).

1 komentar:

  1. kalau dalam sistem perekonomian Islam tidak menerapkan sistem bunga... dalam setiap transaksinya.....

    bagaimana usaha-usaha dalam perekonomian bisa berkembanga....

    dan Orang-orang yang melaksankan Itu dari mana dapat Gaji untuk para karyawan...contoh untuk Bank Syariat/ Muamalat....

    apa gaji mereka turu dari Langit?......

    BalasHapus